Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan masyarakat untuk memanfaatkan kayu hanyut akibat banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini ditujukan untuk membantu masyarakat dalam proses pemulihan dan rehabilitasi pascabencana, dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia dengan bijak.
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, menekankan bahwa kayu-kayu tersebut dapat digunakan sebagai material untuk berbagai keperluan pembangunan seperti rumah dan infrastruktur. Ini merupakan langkah kemanusiaan yang diharapkan dapat menciptakan jalan bagi masyarakat untuk kembali bangkit setelah menghadapi bencana alam yang merusak.
“Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung penanganan darurat dan pemulihan selepas bencana,” ungkap Laksmi. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan kayu harus dilakukan dengan menghormati hukum yang berlaku dan mengikuti prinsip-prinsip keberlanjutan.
Kebijakan Pemanfaatan Kayu Hanyut Sebagai Solusi Bencana
Masyarakat dapat memanfaatkan kayu hanyut setelah bencana sebagai bagian dari upaya pemulihan. Kemenhut telah mengeluarkan surat edaran pada 8 Desember 2025 mengenai hal ini, yang ditandatangani oleh Dirjen PHL dan disetujui oleh Menteri dan Wakil Menteri Kehutanan.
Selain itu, Kemenhut juga telah menjalin komunikasi dengan tiga gubernur di daerah terdampak. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada secara maksimal.
Ia menambahkan bahwa semua kegiatan pemanfaatan harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, menjaga keberlanjutan sumber daya hutan. Dalam prosesnya, Kemenhut akan memastikan semua aktivitas berjalan transparent dan tidak melanggar peraturan yang ada.
Aturan dan Ketentuan Pemanfaatan Kayu Hanyut
Pemanfaatan kayu hanyut yang diizinkan harus sesuai dengan ketentuan hukum. Di mana kayu tersebut dikategorikan sebagai kayu temuan, sehingga perlu ada pengelolaan yang menjunjung tinggi aspek legalitas, ketertelusuran, dan keterlacakan.
Laksmi mengingatkan bahwa pemerintah harus bertindak tegas untuk menghindari penyalahgunaan dan praktik ilegal dalam pemanfaatan sumber daya ini. Dengan menerapkan aturan yang ketat, diharapkan dapat meminimalkan risikonya agar tidak terjadi penebangan liar.
Kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di tiga provinsi terdampak banjir juga dihentikan sementara. Ini adalah langkah preventif untuk menghindari terjadinya pencucian kayu yang mungkin menyusup pada situasi darurat bencana.
Kerjasama antara Kementerian dan Pemerintah Daerah
Kementerian Kehutanan akan melakukan kerjasama yang erat dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menyalurkan kayu hanyut secara efektif. Melalui kerja sama ini, Kemenhut berharap penerapan kebijakan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Seluruh proses penyaluran dan pemanfaatan akan diawasi ketat oleh aparat penegak hukum. Tujuannya adalah memastikan bahwa kayu yang dipergunakan benar-benar berasal dari hasil bencana dan tidak ada ruang untuk praktik ilegal.
Kerjasama ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk hadir dalam situasi darurat dan membantu masyarakat untuk bangkit kembali dari keterpurukan. Dengan pendekatan yang sistematis, diharapkan pemulihan bencana dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien.
